Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Herrykeating80) dan mengembalikan revisi 17589206 oleh Marcellinus 02
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Ga tau
institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
* Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
 
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
* Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
* Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
* Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
 
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
 
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna ''judicial review'' atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
 
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasionesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
== [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] ==