Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.162.59.226 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Bennylin |
|||
Baris 26:
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Agung memberikan izin kepada [[tersangka]] atau [[terdakwa]] untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
== Daftar Jaksa Agung ==
|