Pramoedya Ananta Toer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah backlink
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan 103.105.35.98 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hilmanasdf
Tag: Pengembalian
Baris 65:
=== Penahanan dan setelahnya ===
[[Berkas:Pram buru.jpg|jmpl|kiri|Pramoedya bersama rekan-rekan saat sedang melakukan kerja paksa di pulau Buru|266x266px]]
Selain pernah ditahan selama 3 tahun pada masa kolonial dan 1 tahun pada masa [[Orde Lama]], selama masa [[Orde Baru]] Pramoedya merasakan 14 tahun ditahan sebagai [[tahanan politik]] tanpa proses pengadilan ([[13 Oktober]] [[1965]] – Juli [[1969]], Juli 1969 – [[16 Agustus]] 1969 di [[Pulau Nusakambangan]], Agustus 1969 – [[12 November]] [[1979]] di [[Pulau Buru]], November – [[21 Desember]] 1979 di Magelang). Ia dilarang menulis selama masa penahanannya di [[Pulau Buru]], namun masih dapat menyusun serial karya terkenalnya yang berjudul ''[[Bumi Manusia]]'', 4 seri [https://lathifahs52892.blogspot.com/2019/11/anak-semua-bangsa-pramoedya-ananta-toer.html?m=1 novel] semi-fiksi sejarah Indonesia yang menceritakan perkembangan nasionalisme Indonesia dan sebagian berasal dari pengalamannya sendiri saat tumbuh dewasa. Tokoh utamanya Minke, bangsawan kecil Jawa, bercermin pada pengalaman RM Tirto Adhi Soerjo seorang tokoh pergerakkan pada zaman kolonial yang mendirikan organisasi ''Sarekat Prijaji'' dan media resmi sebagai sarana advokasi, ''Medan Prijaji'' yang diakui oleh Pramoedya sebagai organisasi nasional pertama. Jilid pertamanya dibawakan secara lisan kepada rekan-rekan di Unit III Wanayasa, Buru, sebelum dia mendapatkan kesempatan untuk menuliskan kisahnya di mana naskah-naskahnya diselundupkan lewat tamu-tamu yang berkunjung ke Buru.
 
Pramoedya dibebaskan dari tahanan pada 21 Desember 1979 dan mendapatkan surat pembebasan tidak bersalah secara hukum dan tidak terlibat [[G30S|Gerakan 30 September]], tetapi masih dikenakan [[tahanan rumah]] di Jakarta hingga [[1992]], serta tahanan kota dan tahanan negara hingga [[1999]], dan juga wajib lapor satu kali seminggu ke [[Kodim]] [[Jakarta Timur]] selama kurang lebih 2 tahun.