Daerah Istimewa Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
# Untuk Menguatkan fungsi ''tungku tigo sajarangan'' (Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai).
# Mengembalikan fungsi para pemangku adat (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai,Bundo Kanduang).
# Untuk memposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya.
# Memberlakukan hukum positif dan undang adat.
# Mengharmoniskan hukum agraria dan hukum tanah ulayat.