Yayasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Priana13) dan mengembalikan revisi 14441850 oleh Chongkian: Ads
Katasiapa (bicara | kontrib)
Baris 11:
== Kewajiban audit ==
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
 
== Kekayaan Yayasan ==
Kekayaan yayasan dapat berbentuk uang maupun barang, baik itu yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Yayasan dapat didirikan oleh warga negara indonesia maupun warga negara asing, dimana hal tersebut akan berpengaruh pada penetapan jumlah minimal kekayaan awal yayasan. Hal ini diatur dalam '''''Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008''''' pada '''''pasal 6''''' yang berbunyi:
 
# ''Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan''
# ''Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).''
 
Pemisahan harta kekayaan yang disebutkan di atas harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut, dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.[https://legalitaskita.id/blog/penjelasan-lengkap-yayasan/]
 
== Penggabungan dan pembubaran ==