Samarang–Joana Stoomtram Maatschappij: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 182.1.33.107) dan mengembalikan revisi 17677352 oleh Fido Cahya Butuh Referensi Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 249:
Pada tahun 1959, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1959. Isinya antara lain menasionalisasi seluruh jalur kereta api dan trem uap yang dahulu dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang operasionalnya diserahkan kepada Djawatan Kereta Api (DKA).
Jalur kereta api SJS ini terus beroperasi di bawah bendera DKA, PNKA, hingga masa-masa emas PJKA pada tahun 1970-an. Walaupun demikian, ternyata jalur ini terus berguguran. Pada tahun 1975 jalur Kudus–Bakalan dan Juwana–Tayu ditutup. Kemudian disusul tahun 1984, Cepu Kota–Rembang ditutup. Tahun 1986, jalur Kemijen–Rembang dan Purwodadi–Ngemplak ditutup. Blora–Demak dan Wirosari–Kradenan ditutup pada tahun
Tetapi perlu dicatat bahwa dalam catatan dan foto yang dibuat dan dipotret oleh Michiel van Ballegoijen de Jong dalam bukunya yang berjudul ''Spoorwegstations op Java'', ternyata walau jalur-jalur tersebut sudah ditutup, tetapi rel-relnya belum dibongkar<ref>{{Cite book|title=Spoorwegstations op Java|last=de Jong|first=Michiel van Ballegoijen|year=1993|isbn=|location=|pages=}}</ref> sebelum akhirnya dibongkar seluruhnya pada tahun 1990, ditandai dengan penutupan jalur Rembang–Blora dan Wirosari–Kradenan.
|