Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Menambahkan karakter berulang Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menambah emoji di artikel
Baris 22:
# anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
# anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
# anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapanpen😊😊😋etapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
 
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Baris 30:
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 
Berbeda daridari😃 UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no.😍☺ 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}
😋😍
 
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Hukum didikjkjfjtkjjdi Indonesia]]