Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis keadaan bahaya yang ditetapkan oleh [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Penetapan Keadaan Bahaya (Perppu Keadaan Bahaya 1959). Tiga jenis keadaan bahaya yang utama adalah '''Darurat Sipil''', '''Darurat Militer''', dan '''Keadaan Perang'''.
 
== Penggunaan dari masa ke masa ==