Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis keadaan bahaya yang ditetapkan oleh [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Penetapan Keadaan Bahaya (Perppu Keadaan Bahaya 1959). Tiga jenis keadaan bahaya yang utama adalah '''Darurat Sipil''', '''Darurat Militer''', dan '''Keadaan Perang'''.
== Penggunaan dari masa ke masa ==
|