Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kerektek2000 (bicara | kontrib)
Alfrdtng (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 645:
* Mulai Februari 2016 dan Desember 2017, Kabupaten Indramayu '''(E - P**)''' dan '''(E - Q**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Maret 2016, Kabupaten Bogor '''(F - F**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Mei 2016, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A (sebelumnya bernama pelat B Jadetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Polda Banten dan Polda Metro Jaya menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yang seperti di Jadetabek dan sekitarnya (pelat B).
* Mulai Februari 2018, Kabupaten Garut '''(Z - D**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Juni 2018, Kabupaten Ciamis '''(Z - T**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.