Pengadilan anak di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
batas usia anak yang dapat diadili adalah 12 (tahun) dan bukannya 8 (delapan) tahun berdasarkan UU No 11/ 2012
Waiting seat (bicara | kontrib)
→‎Pengadilan anak di Indonesia: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1:
'''Pengadilan Anak''' adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawinmenikah. Pengadilan Anak merupakan salah satu [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
== Hakim ==