Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 92:
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
=== Amademen pertama ===
{{main|Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung antara 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
=== Amandemen kedua ===
{{main|Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
Amandemen kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
=== Amandemen ketiga ===
{{main|Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
Amandemen ketiga terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2001 yang berlangsung antara 1 November hingga 9 November 2001.
=== Amandemen keempat ===
{{main|Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2002 yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
== Referensi ==
{{reflist}}
=== Daftar pustaka ===
|