Akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Akuntan Publik''' adalah [[akuntan]] yang telah memperoleh izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] untuk memberikan jasa akuntan publik ([[#Bidang jasa|lihat di bawah|#Bidang jasa]]) di [[Indonesia]]. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap Akuntan Publik wajib menjadi anggota [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
 
== Perizinan ==