Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menurut "Yamin, Muhammad. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. hlm. 368.", konstitusi dibentuk berdasarkan kesepakatan semua anggota PPKI. Namun tampaknya tidak jelas apakah ditandatangani atau tidak (baik oleh anggota Soekarno / PPKI, atau tidak sama sekali).
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Penambahan referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 58:
== Sejarah ==
=== Sejarah Awal ===
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama [[Pancasila]].{{sfn|Ricklefs|2005|p=424}}
 
Pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[Piagam Jakarta]] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Baris 76:
[[Berkas:Perangko kembali ke UUD 1945 50 sen.jpg|jmpl|Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen]]
<!--Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekret mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950-->
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 [[dimana|di mana]] banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden [[Sukarno]] mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] yang berlaku pada waktu itu.{{sfn|Ricklefs|2005|pp=522-526}}
 
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
Baris 108:
 
== Referensi ==
=== Rujukan ===
{{reflist}}
=== Daftar Pustaka ===
* {{cite book|first=Merle Calvin|last=Ricklefs|author-link=Merle Calvin Ricklefs|title=A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition|trans-title=Sejarah Indonesia Modern 1200-2004|publisher=PT Serambi Ilmu Semesta|place=Jakarta|date=2005|editor-first1=Husni|editor-last1=Syawie|editor-first2=Merle Calvin|editor-last2=Ricklefs|translator-first1=Satrio|translator-last1=Wahono|translator-first2=Bakar|translator-last2=Bilfagih|translator-first3=Hasan|translator-last3=Huda|translator-first4=Miftah|translator-last4=Helmi|translator-first5=Joko|translator-last5=Sutrisno|translator-first6=Has|translator-last6=Manadi|isbn=9789791600125|oclc=192076429}}
 
== Pustaka tambahan ==
* {{cite book|first=Jimly |last=Asshiddiqie. "''|title=Konsolidasi naskahNaskah UUD 1945. Penerbit: |publisher=Yarsif Watampone, |place=Jakarta, Indonesia. |date=2003.}}
 
== Pranala luar ==