Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k perubahan nomenklatur pada Tahun 2020
Baris 1:
[[Berkas:Pelatihan Guru SMK.jpg|kiri|jmpl]]
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disingkat PPPPTK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, unit ini memiliki tugas utama melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan tenaga [[guru]] dengan tujuan untuk menciptakan tenaga pendidik yang lebih profesional dari waktu ke waktu. Unit ini dahulu diberi nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (disingkat PPPG). Pada Tahun 2009 diresmikan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS) di Solo, yang kemudian disusul pembentukan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat [[LPPPTK KPTK]]) di Gowa, Sulawesi Selatan. [[LPPPTK KPTK]], LPPKS, dan PPPPTK seluruh Indonesia berdasarkan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]], yang mana sebelumnya disebut sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
 
== Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) ==
[[Berkas:Kantor BPPMPV KPTK dari udara.jpg|jmpl|220x220px]]
Sejak dibentuknya [https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/ Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi] di [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] pada akhir Tahun 2019, tujuh PPPPTK dan LPPPTK bidang vokasi (i.e., PPPPTK BBL, PPPPTK Bispar, PPPPTK Pertanian, PPPPTK BMTI, PPPPTK Senbud, PPPPT BOE, dan LPPPTK KPTK) menjadi unit pelaksana teknis yang bertugas dan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Selanjutnya, untuk menyesuaikan dengan tugas dan fungsi yang baru, ketujuh PPPPTK/LPPPTK tersebut diubah nomenklatur nya menjadi Balai (Besar) Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV/BPPMPV) pada pertengahan Tahun 2020, sesuai dengan [https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=srv:04.41jdih&ref=a3af07cx6f6dbz8c0ay2e4a4ueg4b023b0bf78o20e5257314w1edb95417it90d22f13uebvdeesp1c1cf5317qrc855d13ka425dab6e3lh5c85b65dc4c6082mbj06159&task=2222 Permendikbud No. 26 Tahun 2020].
 
Tugas dan fungsi yang ditambahkan pada BBPPMPV/BPPMPV diantaranya adalah dalam hal penjaminan mutu pendidikan vokasi yang meliputi peserta didik, saran prasaran, dan tata kelolanya. Sedangka bidang kompetensi yang diurus masih sesuai dengan bidang kompetensi yang diurus sebelumnya.
 
== Daftar BBPPMPV dan PPPPTK di Indonesia ==