Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perubahan nomenklatur pada Tahun 2020 |
|||
Baris 1:
[[Berkas:Pelatihan Guru SMK.jpg|kiri|jmpl]]
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disingkat PPPPTK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, unit ini memiliki tugas utama melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan tenaga [[guru]] dengan tujuan untuk menciptakan tenaga pendidik yang lebih profesional dari waktu ke waktu. Unit ini dahulu diberi nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (disingkat PPPG). Pada Tahun 2009 diresmikan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS) di Solo, yang kemudian disusul pembentukan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat [[LPPPTK KPTK]]) di Gowa, Sulawesi Selatan. [[LPPPTK KPTK]], LPPKS, dan PPPPTK seluruh Indonesia berdasarkan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]], yang mana sebelumnya disebut sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
== Daftar BBPPMPV dan PPPPTK di Indonesia ==
|