Perencanaan Tapak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 39:
=== Tata Bangunan ===
Perencanaan dan pengaturan tentang tata bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tata bangunan sendiri adalah produk dari penyelenggaraan bangunan gedung beserta lingkungannya sebagai wujud pemanfaatan ruang. Tata bangunan meliputi berbagai aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan konfigurasi dari berbagai elemen tata bangunan, yang dapat menciptakan dan mendefinisikan kualitas ruang yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada. Elemen-elemen dari tata bangunan yaitu blok, kavling/petak ahan, bangunan, serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan.{{sfn|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|2007}}
 
=== Lansekap ===
Lansekap adalah ruang yang terdapat di permukaan [[bumi]] yang terdiri dari sistem yang kompleks, terbentuk dari aktivitas [[Batu|batuan]], air, [[udara]], [[tumbuhan]], [[hewan]], dan [[manusia]] serta mealui fisiognominya membentuk suatu kesatuan yang dapat dikenali atau diidentifikasi. Lansekap juga berarti kesatuan wilayah di permukaan bumi yang terdiri dari kesatuan ekosistem yang saling berinteraksi (batuan, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia). Contoh satuan lansekap biasanya dapat berupa lansekap [[bukit]], lansekap [[gunung]], lansekap [[pantai]], dan lain sebagainya. Elemen-elemen pembentuk alnsekap adalah [[vegetasi]], [[topografi]], tanah, dan [[iklim]].{{sfn|Thomas. H|2009}}
 
== Rujukan ==