Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 564:
* Untuk pelat nomor Sumbar, Riau dan Jambi, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda *O dan *U dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Untuk seluruh provinsi di Sumatra, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode registrasi L* dengan tanda (*). Aturan tersebut dikecualikan untuk Sumatra Barat menggunakan Tanda R* dengan tanda (*) dan Lampung menggunakan Tanda Y* dengan Tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Mulai Juni 2008, Provinsi Sumatra Utara bagian timur (persisir timur) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai April 2013, Provinsi Aceh menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Agustus 2014, Provinsi Sumatra Selatan menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Mei 2017, Provinsi Riau menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA sampai XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK sampai XZ.
* Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U.
Baris 678 ⟶ 674:
| colspan="3" |'''Catatan:'''
 
* Untuk wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda DI Yogyakarta, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang, Angkutan Umum ( Angkot angkot) dan Taxi . Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
* Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
* Mulai Juni 2019, Kabupaten Cilacap '''(R - **B)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan sepeda motor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku