Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 564:
* Untuk pelat nomor Sumbar, Riau dan Jambi, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda *O dan *U dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Untuk seluruh provinsi di Sumatra, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode registrasi L* dengan tanda (*). Aturan tersebut dikecualikan untuk Sumatra Barat menggunakan Tanda R* dengan tanda (*) dan Lampung menggunakan Tanda Y* dengan Tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA sampai XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK sampai XZ.
* Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U.
Baris 678 ⟶ 674:
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Untuk wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda DI Yogyakarta, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang, Angkutan Umum (
* Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
* Mulai Juni 2019, Kabupaten Cilacap '''(R - **B)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan sepeda motor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku
|