Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
{{Ensiklopedia Islam|Islam}}
{{Ushul fiqih}}
[[Berkas:International Islamic Fiqh Academy.png|jmpl|Lambang [[Akademi Fikih Islam Internasional]] di [[Jeddah]], [[Arab Saudi]]. Lembaga ini sesuai namanya bertugas untuk mengembangkan dan mengkaji ilmu fikih dan hukum Islam.]]
{{Contain arabic text}}
'''Fikih''' ({{lang-ar|الفقهفقه|translit=al-fiqh}}) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan [[Allah (Islam)|Allah]], Tuhannya.<ref name=MQ>http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-116.html</ref> Beberapa ulama fikih seperti Imam [[Abu Hanifah]] mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.<ref>[http://www.ppalanwar.com/news/297/49/HIKMAH-7-KEBENARAN-JANJI-ALLAH/ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, ''02 Feb 2009'']</ref>
 
Fikih membahas tentang cara beribadah dan [[muamalah]], sesuai yang tersurat dalam [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih. Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; ''rubu' ibadat, rubu' mu'amalat, ru'bu munakahat,'' dan ''ru'bu djinajat.'' Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ''ru'bu ibadat'' dan ''ru'bu mu'amalat.''{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=13-14. : "Para penulis kitab-kitab fiqh membagi pembahasan-pembahasan fiqh kepada empat bagian dan mereka menamai bagian itu dengan rubu' (seperempat)."}}
 
== Terminologi =
''Fiqh'' {{lang|ar|فقه}} secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan.{{sfn|Philips|2006|p=15}} [[Hadis]] berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya.
 
<blockquote>
“Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama. Aku hanyalah yang membagi-bagikan sedang Allah yang memberi. Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah, mereka tidak akan celaka karena adanya orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah.”
</blockquote>
 
''Fiqh'' adalah mashdar dari bab فقِهَ يفقَهُ ''faqiha - yafqahu '', yang berarti "paham".
 
Secara istilah, fikih artinya ilmu
 
Fikih membahas tentang cara beribadah dan [[muamalah]], sesuai yang tersurat dalam [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih. Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; ''rubu' ibadat, rubu' mu'amalat, ru'bu munakahat,'' dan ''ru'bu djinajat.'' Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ''ru'bu ibadat'' dan ''ru'bu mu'amalat.''{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=13-14. : "Para penulis kitab-kitab fiqh membagi pembahasan-pembahasan fiqh kepada empat bagian dan mereka menamai bagian itu dengan rubu' (seperempat)."}}
 
== Etimologi ==
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]].<ref>Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - ''Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar'' [http://www.ppalanwar.com/news/417/13/AL-QUR%EF%BF%BD-AN-WAJIB-MENJADI-DALIL-SYAR%EF%BF%BD-I-YANG-PERTAMA/d,detail_news_mawaidl/]</ref> Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [[muamalah]].<ref name="MQ"/>
 
Baris 20 ⟶ 31:
Pembentukan fikih di masa Nabi Muhammad menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau. Aspek-aspek tersebut antara lain:
 
# Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah. Dalam misi ini, Nabi Muhammad kemudian memperkenalkan [[Islam]] sebagai agama pembaharu, dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan [[tauhid]].{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
# Memperbaiki [[akhlak]] masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
# Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad mulai menegakkan dan membina fikih Islami.{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
 
Pada masa ini, Nabi Muhammad menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apa bila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad memberikan solusinya berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]].{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
 
Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad, mereka ber[[ijtihad]]. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka Nabi Muhammad akan menentukan hukumnya terkait perkara tersebut.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=23. : "Para sahabat menjalankan ijtihad, disebabkan karena berpendapat, bahwa sebagian hukum yang ditetapkan oleh Nabi dapat dipandang sebagai hasil perbandingan (qiyas) kepada sesuatu hukum yang telah ada."}}
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, pemegang otoritas fikih adalah para sahabat, yakni [[Khulafaur Rashidin]]. Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni ''Ajâtul Ahkâm'' yang bersumber dari [[Al-Qur'an]] dan ''Ahâdietsul Ahkâm'' yang berasal dari [[Hadis]].{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=24. : "Setelah Rasul SAW meninggal dunia, kembali ke hadirat Ar Rafiequl A'la, dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat-sahabat besar, terutama Khulafaur Rasyidin,"}}
 
Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis-hadis yang shohih. Para sahabt juga sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hadis-hadis agar tidak ditemukan para pemalsu hadis. [[Abu Bakar Ash-Shiddiq]] dan [[Umar bin Khattab]] bahkan benar-benar menyaring para perawi hadis, caranya adalah para perawi yang akan menyampaikan hadis harus bisa menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang dapat membenarkan riwayatnya. Jika para saksi membenarkan riwayat hadis dari perawi, maka riwayat perawi tersebut diterima. Namun, jika pewari tidak mampu menghadirkan saksi, maka riwayatnya ditolak.{{Sfn|Ash' -Shiddieqy|1962|p=24. : "Setelah Rasul SAW meninggal dunia, kembali ke hadirat Ar Rafiequl A'la, dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat-sahabat besar, terutama Khulafaur Rasyidin,"}}
 
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan [[dalil]] yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di [[Hadis]] maka para faqih ini melakukan [[ijtihad]].<ref name="MQ" />
Baris 45 ⟶ 57:
=== Perkembangan di Indonesia ===
Di [[Indonesia]], Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti [[Pondok Pesantren]] dan di lembaga pendidikan formal seperti di [[Madrasah Ibtidaiyah]], [[Madrasah Tsanawiyah]] dan [[Madrasah Aliyah]]
<!--
== Sumber hukum ==
{{Ushul fiqih}}
 
-->
== Lihat pula ==
* [[Aqidah]]
* [[Jihad]]
 
== Pranala luar ==
* [http://repository.uinsu.ac.id/1134/ Pemikiran Hadis dan Fikih Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy]
 
== Catatan kaki ==
Baris 50 ⟶ 73:
 
== Daftar Pustaka ==
{{refbegin}}
 
* {{cite book |last=Ash' -Shiddieqy, |first=M. Hasbi. ''|title=Hukum Islam.'' |location=Jakarta: |publisher=Pustaka Islam. |year=1962.}}
* {{cite book |ref=harv |last=Esposito |first=John L. |year=1988 |title=Islam: The Straight Path |language=Inggris |publisher=Oxford University Press |location=New York |isbn=0-19-504399-5 |url=https://openlibrary.org/works/OL2692877W/Islam |url-access=registration}}
 
{{refend}}
== Pranala luar ==
 
* [http://repository.uinsu.ac.id/1134/ Pemikiran Hadis dan Fikih Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy]
 
[[Kategori:Ilmu-ilmu Islam]]