Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17534965 by Hysocc (talk)
Tag: Pembatalan
Ejaan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''[https://aqiqahanda.com/ Akikah]''' ([[bahasa Arab]]: <font size=4>عقيقة</font>, transliterasi: '''Aqiqah''') adalah [[pengurbanan hewan]] dalam [[syariat Islam]], sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. mengenai bayi yang dilahirkan.<ref name="Samurah bin Jundub">Samurah bin Jundub, nabi {{saw}} bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).</ref> Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah ''[[sunah muakadah]]'', dan ini adalah pendapat ''jumhur'' [[ulama]] menurut [[hadis]].<ref>Berdasarkan anjuran [[rasulullah]] {{saw}} dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (Hadis riwayat Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)</ref><ref>Rasulallah {{saw}}, yang artinya: “Maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, tetapi bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan dia, yang artinya: “Ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.</ref> Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan [[jin]] yang mengiringi semua bayi sejak lahir.<ref>Kemudian [[Ibnul Qoyim]] menyebutkan tafsir hadis Samurah bin Jundub di atas, "Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya." (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)</ref>