Akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Penambahan regulator profesi
Baris 1:
'''Akuntan publik''' adalah [[akuntan]] yang telah memperoleh izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|menteri keuangan]] untuk memberikan jasa akuntan publik ([[#Bidang jasa|lihat di bawah]]) di [[Indonesia]]. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh [[Pusat Pembinaan Profesi Keuangan]] (PPPK)<ref>{{Cite web|title=Pusat Pembinaan Profesi Keuangan|url=http://www.pppk.kemenkeu.go.id/in/page/profil|website=Pusat Pembinaan Profesi Keuangan|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref>. Menurut [[Otoritas Jasa Keuangan]] (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (''public accountant'').<ref>{{Cite web|last=Ekonomi|first=Warta|date=2020-05-28|title=Apa Itu Akuntan Publik?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read287485/apa-itu-akuntan-publik|website=Warta Ekonomi|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.