Koran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Kunci baru untuk Kategori:Surat kabar: " " menggunakan HotCat
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Penambahan referensi dan perbaikan penulisan
Baris 33:
 
Pada masa Orde Lama banyak penerbitan pers yang diberangus oleh Presiden [[Soekarno]]. Namun [[Pembredelan|bredel pers]] paling banyak terjadi di bawah pemerintahan [[Soeharto]]. Akibatnya banyak wartawan yang harus menulis dengan sangat berhati-hati. Atau sebaliknya, wartawan menjadi tidak kritis dan hanya menulis untuk menyenangkan penguasa. Kondisi demikian berubah menjadi lebih positif, setelah munculnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.
 
== Syarat ==
Menurut Karl Batwizch mengemukakan lima syarat surat kabar , yaitu: publisitas, surat kabar diterbitkan untuk publik, untuk masyarakat umum atau siapa saja. Siapapun boleh membeli dan membaca isinya bertujuan untuk diketahui masyarakat umum. Syarat berikutnya adalah perioditas, surat kabar terbit pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Periode terbit, jarak antara dua terbitan bersifat tetap dan teratur. Misalnya, surat kabar harian sore terbit pada sore hari, kecuali hari libur. Kemudian aktualitas, sebuah surat kabar isinya harus aktual dan belum pernah dimuat sebelumnya, yang dimaksud dengan aktual adalah hal-hal baru yang belum pernah dimuat sebelumnya. Sebuah surat kabar harus memenuhi syarat universalitas, isi dari surat kabar tidak mengenai satu persoalan saja, misalnya tidak hanya mengenai olahraga, isinya mengenai semua persoalan yang menjadi perhatian manusia seperti pendidikan, politik, sosial, budaya, hukum, ekonomi, kriminalitas dan lain sebagainya. Syarat yang terakhir adalah kontinuitas, isi dari surat kabar harus berkesinambungan, yang dimaksud dengan kesinambungan dalam surat kabar adalah keterkaitan antara berita yang dimuat.<ref> {{cite journal|title= Media Massa dan Jurnalisme: Kajian Pemaknaan Antara Media Massa Cetak dan Jurnalistik|author= M.Yoserizal Saragih|journal= Jurnal Pemberdayaan Masyarakat|volume= 6|number= 1|year= 2018|issn= 2355-8679|page= 88-89|url= http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/PEMAS/article/view/4988}} </ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==