Perceraian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Penambahan referensi dan perbaikan penulisan. Menghapus rujukan dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/...ditjen-badilag/...ditjen-badilag/data-statistik-sa... karena tidak ditemukan webnya. |
||
Baris 1:
{{Hubungan dekat}}
'''Perceraian''' adalah berakhirnya suatu [[pernikahan]]. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan [[perkawinan]] antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan [[hukum]] yang berlaku.<ref> {{cite journal|title= Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat|authors= Fachrina, Rinaldi Eka Putra|journal= Antropologi Indonesia|volume= 34|number= 2|year= 2013|issn= 1693-167X|page= 102|url= http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3966}} </ref>
== Jenis perceraian ==
Baris 7:
== Penyebab perceraian ==
Terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, yakni faktor ketidakharmonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, faktor moral. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti [[cemburu]], krisis, [[poligami]] tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga), dan cacat biologis, seringkali juga muncul sebagai penyebab perceraian.<ref> {{cite journal|title= Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian|authors= Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati|journal= Komunitas|volume= 5|number= 2|year= 2013|issn= 2460-7320|page= 209|url= https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2739}} </ref>
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;<br>▼
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;<br>▼
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;<br>▼
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;<br>▼
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.<br>
== Dampak ==▼
Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:<ref> {{cite paper|title= Dampak-Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perceraian|author= Gunawan|date= 2014|accessdate= 20 November 2020|page= 6-7|url= http://unsa.ac.id/ejournal/index.php/rechstaat/article/viewFile/89/85}} </ref>
=== Dampak terhadap suami atau istri ===
Akibat perceraian adalah suami-istri hidup sendiri-sendiri, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, istri dan anak serta terhadap harta kekayaannya. Dengan adanya perceraian akan menghilangkan harapan untuk mempunyai keturunan yang dapat dipertanggungjawabkan perkembangan masa depannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup, karena setiap orang tentunya mempunyai cita-cita supaya mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang diharapkan itu hilang akan menimbulkan kegoncangan, seakan-akan hidup tidak bermanfaat lagi, karena tiada tempat untuk mencurahkan dan mengadu masalah-masalah untuk dipecahkan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi aakan menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak mempunyai harga diri lagi.
=== Dampak terhadap anak ===
Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak yaitu [[keluarga]] bagi anak-anaknya merupakan tempat perlindungan yang aman, karena ada ibu dan bapak, mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan Iain-Iain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain telah adanya kegoncangan jiwa yang besar, yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat-kerabat terpilih. Akan tetapi, kasih sayang ibunya sendiri dan bapaknya sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepadanya.
▲a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
▲b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
▲c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
▲d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
▲e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
▲f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.<ref>{{Cite news|url=http://kantorhukumjakarta.com/mengenal-pengacara-perceraian-indonesia/|title=Mengenal Pengacara Perceraian di Indonesia - Kantor Hukum Jakarta|date=2018-07-18|newspaper=Kantor Hukum Jakarta|language=id-ID|access-date=2018-07-19}}</ref>
▲== Dampak ==
=== Dampak terhadap harta kekayaan ===
Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
== Perceraian menurut agama ==
|