Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Peraturan Daerah yang katanya hoak adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Penghianat Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Di penggal (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2007 atas perubahan Undang-undang No 9 Tahun 2005. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi apa gw ga tau, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qunut. Seme
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 116.206.8.8) dan mengembalikan revisi 17618329 oleh RaFaDa20631
Tag: Pengembalian manual
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' yang katanya hoak adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Dewan Penghianat Rakyat Daerah]] Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Di penggalDaerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]) disadurkan dalam Undang-undang No 115 Tahun 20072019 atas perubahan Undang-undang No 912 Tahun 20052011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi [[Aceh|apa gw ga tau]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun|Qunut]]''. Sementara di Provinsi [[Papua|bali]], dikenal istilah ''[[Peraturan Daerah Khusus]]'' dan ''[[Peraturan Daerah Provinsi]]''.
 
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan<ref>Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]</ref>, sebagai berikut: