Hukum pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
B Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Hukum [[Pidana]]''' adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
Menurut [[Prof. Moeljatno, S.H.]] Hukum Pidana
# Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
▲Menurut [[Prof. S.H.]] Hukum Pidana adalaM̃h K̃ daripada keseluruhan M̃ n[hukum]] yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk <ref name="pengertian">[[Asas Asas $Hukum Pidana]], Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1</ref>:
▲# Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak X̃bo;leh dilakukan dan yang dilarang, dengan d̃ĩ s̃ẽr̃t̃ãĩ d̃ ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>
# Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.<ref name="pengertian"/>
# Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>
|