Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sopanf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Namun selain polisi, ada pula lembaga polisi di luar Polri yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umum nya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karateristik dan umumnya cakupan kerja nya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu, seperti:
 
* [[Polsuspas|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementrian Hukum]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]] yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].
* [[Polisi Pamong Praja]] (Pol PP), satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah [[camat]] (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada [[Wedana]].
* [[Polisi Kehutanan Indonesia]] (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah [[Kementerian Kehutanan Indonesia|kementrian kehutanan]], dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
* [[Polisi khusus kereta api|Polisi Khusus Kereta Api]] (Polsuska), adalah polisi milik [[Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api]] (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
 
Di [[Malaysia]] dan [[Brunei]], polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja ([[Kepolisian Kerajaan Malaysia]] dan [[Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darussalam]]).
 
Istilah polisi berasal dari [[bahasa Belanda]] ''politie'' yang mengambil dari [[bahasa Latin]] ''politia'' berasal dari kata [[bahasa Yunani|Yunani]] ''politeia'' yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari [[kota Athena]]", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah ''polis'', maka ''politea'' atau ''polis'' diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan agama.{{cn}}
 
== Lihat pula ==