Pasar sekunder: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
perbaikan isi artikel
Baris 1:
'''Pasar sekunder''' atau dikenal dengan istilah '''''secondary market''''' adalah [[pasar keuangan]] yang digunakan untuk memperdagangkan [[sekuriti]] atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam [[penawaran umum perdana]]. Setelah saham dijual di [[Pasar perdana|Pasar Perdana]], maka tahap selanjutnya, saham tersebut akan dicatatkandicatat dan diperdagangkan di Pasar Sekunder. Di pasar modal Indonesia, perdagangan pasar sekunder dijalankan oleh [[Bursa Efek Indonesia]] (BEI). BEI merupakan fasilitator perdagangan saham di pasar sekunder.<ref>{{Cite web|last=Okezone|first=|date=2019-01-19|title=Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder : Okezone Economy|url=https://idxchannel.okezone.com/read/2019/01/18/278/2006235/mengenal-pasar-perdana-dan-pasar-sekunder|website=|language=id-ID|access-date=2020-10-26}}</ref> Artinya, ketika nama Perusahaanperusahaan tersebut sudah tercatat di Papan Perdagangan BEI, maka saham Perusahaanperusahaan tersebut sudah berada di pasar sekunder dan bisa diperdagangkan oleh para perantara pedaganpedagang efek ([[broker]]).
 
Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas.