Permintaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
→‎Hukum Permintaan: Penambahan referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
 
== Hukum Permintaan ==
Hukum permintaan berbunyi: {{quote|semakin tinggi harga suatu barang maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut.<ref> {{cite journal|title= Elastisitas Permintaan Komoditas Strategis di Indonesia|authors= Anggita Camelia Putri, I Wayan Sukadana|journal= E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana|volume= 8|number= 7|year= 2019|issn= 2303-0178|page= 1507-1508|url= https://ojs.unud.ac.id/index.php/eep/article/view/50599}} </ref>}}
'''Hukum permintaan''' adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ''[[ceteris paribus]]''. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
 
== Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Permintaan (''Demand'') ==