101
suntingan
Rantemario (bicara | kontrib) (Orde) |
Rantemario (bicara | kontrib) k (→Prinsip dasar asuransi: m) |
||
:Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*''Utmost good faith''
:
*''Proximate cause''
:Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*''Indemnity''
:
*''Subrogation''
:Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
|
suntingan