Asuransi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rantemario (bicara | kontrib)
m
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rantemario (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22:
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya [[administratif]], dan [[keuntungan]].
 
'''Contohnya:''' seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp100Rp juta100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke [[perusahaan asuransi]].
 
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ===