Tanda Daftar Perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.5.212.175 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Pinerineks
Tag: Pengembalian
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Dalam hukum perusahaan Indonesia, '''Tanda Daftar Perusahaan (TDP)''' adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
 
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.