Tanda Daftar Perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.5.212.175 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Pinerineks Tag: Pengembalian |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
Dalam hukum perusahaan Indonesia, '''Tanda Daftar Perusahaan (TDP)''' adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
|