Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.242.232.123 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 27.50.30.158
Tag: Pengembalian
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 85:
Meski pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 telah dilakukan pada 13 Agustus 2004, kiprah Komisi Yudisial dimulai sejak terbentuknya organisasi pada 2 Agustus 2005, ditandai dengan pengucapan sumpah ketujuh Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Periode tersebut dipimpin Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M. Hum, dan Wakil Ketua M. Thahir Saimima, S.H., M.Hum. Anggota yang lain adalah Prof. Dr. Mustafa Abdullah (Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung), Zaenal Arifin, S.H.(Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat), [[Soekotjo Soeparto]], S.H., L.LM. (Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga), Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais,S.H., M.H. (Alm; Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia), dan Irawady Jonoes,S.H. (Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim) yang tidak dapat menuntaskan jabatan hingga masa jabatan berakhir.
 
Kemudian secara bertahap, Komisi Yudisial melengkapi kebutuhan organisasi dengan membentuk Sekretariat Jenderal untuk memberikan dukungan teknis administratif yang dipimpin Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal.