Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 36.70.145.82 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 139.0.68.5 Tag: Pengembalian |
||
Baris 43:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama
== Lihat pula ==
|