Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah''' (APBD), adalah rencana keuangan tahunan [[pemerintah daerah]] di [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. APBD ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd--pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-10-07}}</ref> Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
APBD terdiri atas:
Baris 9:
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<ref name=":0" /> ==
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.