Kimia Farma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update, disertai referensi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
| footnotes =
}}
 
'''PT Kimia Farma Tbk.''' ({{BEI|KAEF}}) adalah perusahaan industri [[farmasi]] di Indonesia yang didirikan sejak tahun [[1817]].
 
== Sejarah ==
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah '''''NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co'''''. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi '''PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka KimiaKina Farma'''. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi '''PT Kimia Farma (Persero)''' berdasarkan akta notaris Soelaeman Ardjasasmita nomor 18 tanggal 16 Agustus 1971.
 
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, '''PT Kimia Farma (Persero) Tbk''', dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero) berdasarkan akta notaris Soelaeman Ardjasasmita nomor 18 tanggal 16 Agustus 1971.
 
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
 
Pada tahun [[2019]], perusahaan melaksanakan akuisisi terhadap 56,77% saham [[Phapros]] dari [[Rajawali Nusantara Indonesia]]. Akuisisi ini senilai Rp 1,361 triliun<ref name="phapros">{{Cite web|url=https://market.bisnis.com/read/20190327/192/904895/kaef-akuisisi-phapros-senilai-rp1361-triliun|title=KAEF Akuisisi Phapros Senilai Rp1,361 Triliun|last=Bisnis.com|date=27 Maret 2019|website=Bisnis.com|language=id|access-date=7 Juni 2020}}</ref>.