Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
# Memperbaiki [[akhlak]] masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.
# Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad mulai menegakkan dan membina fikih Islami.
Pada masa ini, Nabi Muhammad menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apa bila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad memberikan solusinya berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=22. : ""Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
 
Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad, mereka ber[[ijtihad]]. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka Nabi Muhammad akan menentukan hukumnya terkait perkara tersebut.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=23. : "Para sahabat menjalankan ijtihad, disebabkan karena berpendapat, bahwa sebagian hukum yang ditetapkan oleh Nabi dapat dipandang sebagai hasil perbandingan (qiyas) kepada sesuatu hukum yang telah ada."}}