Panglima Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
'''Panglima Tentara Nasional Indonesia''' atau biasa disebut '''Panglima TNI''' adalah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari [[Tentara Nasional Indonesia]]. Sebagai pucuk pimpinan, [[panglima]] adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.<ref>{{cite book|last=Kadi|first=Saurip|pages=147|authorlink=|coauthors=|title=Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan|year=2008|publisher=Yayasan Obor Indonesia|location=Jakarta|id=ISBN 978-979-461-675-8}}</ref>
 
Jabatan Panglima TNI pertama kali dijabat oleh [[Letnan Jenderal]] [[Soedirman]], yang saat itu bernama Panglima Besar [[Tentara Keamanan Rakyat]] atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Letnan Jenderal Soedirman tidak dipilih oleh [[Presiden Soekarno]], tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.
 
Setelah Jenderal Soedirman wafat, tidak dipilih panglima baru. Sebagai gantinya dipilih [[Kolonel]] [[TB Simatupang]] sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi para kepala staf angkatan. Pada tahun 1954 jabatan KASAP dihapus<ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954</ref> dan sebagai gantinya dibentuk jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf, yang ketuanya dijabat secara bergiliran dari setiap angkatan.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955, Tanggal 11 Maret 1955</ref>
Baris 27:
Pada tanggal [[5 Oktober]] [[1945]] pemerintah [[Republik]] [[Indonesia]] membentuk tentara kebangsaan yang bernama [[Tentara Keamanan Rakyat]] (TKR). Kemudian pada tanggal [[6 Oktober]] [[1945]], [[Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat [[Suprijadi]] sebagai Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi karena Suprijadi tidak pernah muncul dan tidak pernah dilantik sebagai Pemimpin Tertinggi TKR, maka pada tanggal [[12 November]] [[1945]] diadakan Konferensi TKR untuk memilih Pemimpin Tertinggi TKR.
 
Pada konferensi itu akhirnya terpilih [[Kolonel]] [[Soedirman]] menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat [[Letnan Jenderal]]. Kemudian Presiden Soekarno melantik Letnan JenderalKolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR pada tanggal [[18 November]] [[1945]]. Tanggaldengan [[8 Januari]]pangkat [[1946Jenderal]],<ref namaname="pangkat">{{cite Tentara Keamanan Rakyat diganti namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.web
|url=https://sejarah-tni.mil.id/2017/03/18/jenderal-besar-soedirman/ |title=Jenderal Besar Soedirman |last= |first= |date=18 Maret 2017 |website=sejarah-tni.mil.id |publisher=Pusat Sejarah TNI |access-date=26 September 2020 |quote= }}</ref>. Tanggal [[8 Januari]] [[1946]], nama Tentara Keamanan Rakyat diganti namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
 
Pada tanggal [[26 Januari]] [[1946]], pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang isinya mengenai pergantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Tanggal [[25 Mei]] [[1946]], Panglima Besar Letnan Jenderal Soedirman dilantik oleh Presiden Soekarno sebagai Pimpinan Markas Besar Umum dan Kementerian Pertahanan, Tentara Republik Indonesia.
 
Tanggal [[3 Juni]] [[1947]], Presiden Soekarno, meresmikan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan penggabungan antara TRI dan laskar-laskar perjuangan rakyat di seluruh Indonesia. Presiden lalu menetapkan Pucuk Pimpinan TNI yang bersifat kolektif yang anggotanya adalah para pimpinan TRI dan pimpinan laskar-laskar perjuangan rakyat, dengan ketuanya adalah Panglima Besar Letnan Jenderal Soedirman.
 
==== Penataan organisasi ====
Pada tahun 1948 Pemerintah Indonesia menata ulang organisasi [[Tentara Nasional Indonesia]]. Program penataan ulang yang disebut Reorganisasi dan Rasionalisasi (ReRa) ini mengakibatkan pangkat Soedirman turun satu tingkat menjadi Letnan Jenderal.<ref name="pangkat"/>. Pada tanggal 2 Januari 1948 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948, yang memecah Pucuk Pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran.
 
Staf Umum dimasukkan ke dalam [[Kementerian Pertahanan]] di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sementara itu Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil (bergerak). Pucuk Pimpinan TNI dan Staf Gabungan Angkatan Perang dihapus.