LPPOM MUI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
== Latar belakang agamawi ==
 
Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan adalah sebagai [[halal]], [[haram]], atau [[syubhat|syubhada]]. Bahan-bahan yang diharamkan dalam pelajaran agama Islam adalah bangkalbangkai, [[darah]], [[babi]] dan hewan-hewan yang disembelih dengan nama selain [[Allah]] ([[Al Qur'an]] Surat [[Al Baqarah]] ayat 178) sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk ''khamar'' (minuman yang mengandung beralkohol) (Al Qur'an Surat Al Baqarah 219).
 
== Sertifikasi Kehalalan ==