Cica-daun besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HARIYANTO.M (bicara | kontrib)
→‎Konservasi: burung cucak hijau merupakan burung yang dilindungi undang undang
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan by HARIYANTO.M (bicara): Promosi blog milik sendiri?
Tag: Pembatalan
Baris 50:
Seperti umumnya cica-daun, burung ini pun merupakan salah satu incaran penggemar burung. Di pasar, burung ini dikenal dengan nama umum murai daun. Belum ada informasi mengenai sejauh mana pengaruh perdagangan jenis burung ini terhadap populasinya di alam di Indonesia.
 
Burung ini belum dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi ... maka sejak tanggal 21 Januari 2019 burung cica daun besar (''Chloropsis sonnerati'') dalam bahasa inggris dikenal dengan nama ''Greater Green Leafbird''  atau dalam bahasa lokal dikenal dengan nama '''Cucak ijo''' masuk dalam daftar jenis burung dilindungi undang undang, nomor urut 297 dalam lampiran Permen LHK No. P.106<ref>{{Cite web|last=S.H|first=Penulis M. HARIYANTO|last2=M.Hum.|title=ARTIKEL GAKKUM LHK: CUCAK IJO JADI BURUNG DILINDUNGI|url=http://blogmhariyanto.blogspot.com/2020/09/cucak-ijo-jadi-burung-dilindungi.html|website=ARTIKEL GAKKUM LHK|access-date=2020-09-17}}</ref>
 
== Pakan dalam Kurungan ==