Hak cipta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 17128522 oleh 114.125.200.44 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53:
 
=== Ciptaan yang dapat dilindungi ===
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya [[buku]], [[program komputer]], [[pamflet]], perwajahan (''lay out'') karya tulis yang diterbitkan, [[ceramah]], [[kuliah]], [[pidato]], alat peraga yang dibuat untuk kepentingan [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], [[lagu]] atau [[musik]] dengan atau tanpa teks, [[drama]], [[drama musikal]], [[tari]], [[koreografi]], [[wayang|pewayangan]], [[pantomim]], [[seni rupa]] dalam segala bentuk (seperti [[seni lukis]], [[gambar]], [[seni ukir]], seni [[kaligrafi]], [[seni pahat]], [[seni patung]], [[kolase]], dan seni terapan), [[arsitektur]], [[peta]], seni [[batik]] (dan karya tradisional lainnya seperti seni [[songket]] dan seni [[ikat]]), [[fotografi]], [[sinematografi]], dan tidak termasuk [[desain industri]] (yang dilindungi sebagai [[kekayaan intelektual]] tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan ''[[database]]'' dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 28/2014 pasal 40).
 
=== Penanda hak cipta ===