Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 17406970 oleh Gervant of Shiganshina (bicara)
Tag: Pembatalan Dikembalikan
k ←Suntingan 110.137.43.54 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 12:
 
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.