Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 1:
Undang-Undang Sultan Adam 1835 adalah Undang-undang yang dikeluarkan oleh Sultan Adam Al Wasik Billah (1825-1857) setelah dia memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya. Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kerajaan Banjar. Sebagai seorang Sultan, dia dikenal sebagai Sultan yang keras dalam menjalankan ibadah dan dihormati oleh rakyat. Dia pula salah seorang sultan yang sangat memperhatikan perkembangan agama Islam. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai akibat dari masuknya pengaruh kolonialisme Belanda dan masuknya kebudayaan asing, khususnya agama Kristen. Untuk menggalang pengaruh budaya Barat dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan Undang-Undang pada 15 hari bulan Muharram 1251 H atau tahun 1835.
==Latar Belakang dan Beberapa Versi==
Beberapa Versi dan Latar Belakang dari Undang-undang Sultan Adam Naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan dengan huruf Arab-Melayu menurut penelitian Eissenberger yang pernah menjabat sebagai ''Controleur van Banjarmasin en Marabahan'' pada tahun [[1936]], tidak pernah ditemukan lagi. Eisenberger pernah menemukan sebuah naskah tulisan tangan di [[Martapura]] yang diperkirakan ditulis tahun [[1880]] tetapi itu pun kemudian tidak dapat ditemukan lagi. Pada tahun [[1885]] Eisenberger menemukan naskah yang disimpan dalam [[arsip]] Kantor [[Residen]] [[Banjarmasin]] yang ditulis oleh Tumenggung Soeri Ronggo tahun [[1885]]. Publikasi pertama dari naskah Undang-undang Sultan Adam ini dilakukan oleh A.M. Joekes yang pernah menjabat sebagai [[Gubernur Borneo]] ([[1891]]-[[1894]]) di dalam Majalah ''Indische Gids'' tahun [[1891]]. Naskah itu ditulis dengan [[huruf Latin]] bahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam [[bahasa Belanda]]. Naskah ini kemudian diolah kembali oleh [[Komisi]] untuk [[Hukum Adat]] ''Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie'' di [[Negeri Belanda]] yang kemudian dipublikasikan di dalam ''Adatrecht Bundels'', jilid XIII tahun [[1917]].
 
==Versi Amuntai==