Abdul Hakim Garuda Nusantara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 15:
== Aktivitas lain ==
Selain mengabdikan diri di Lembaga Bantuan Hukum, Hakim juga pernah menjabat
Abdul Hakim juga mengabdikan diri sebagai Wakil Ketua Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (1999), Wakil Ketua Tim RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, Departemen Pertahanan (2000).
Pada [[2001]], ia dicalonkan menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ([[Komnas HAM]]) oleh PP Muhammadiyah, [[Majelis Ulama Indonesia]], dan LSM. Semula ia menolak pencalonan itu karena merasa ia sudah terlalu sibuk dengan kegiatan-kegiatannya selama ini, namun akhirnya ia berhasil diyakinkan.
Pada [[2002]], Abdul Hakim terpilih menjadi ketua kelima Komnas HAM untuk periode [[2002]]-[[2007]] menggantikan [[Djoko Soegianto]].
|