Abdul Hakim Garuda Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rampaiii (bicara | kontrib)
Rampaiii (bicara | kontrib)
Baris 15:
 
== Aktivitas lain ==
Selain mengabdikan diri di Lembaga Bantuan Hukum, Hakim juga pernah menjabat sebagai Ketua [[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia]] (Walhi), ketua pengarah International NGO Forum on Indonesia Development ([[INFID]]), dan menjadi dosen luar biasa untuk mata kuliah Hukum Ekonomi di [[Fakultas Ekonomi, [[UIUniversitas Indonesia]]. Ia juga ikut mendirikan dan menjadi ketuaKetua Yayasan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]] (Elsam). Sebagai pengacara, ia pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti [[Kasus Tanjung Priok 1985]] dan [[Peristiwa 27 Juli 1996]].
 
Abdul Hakim juga mengabdikan diri sebagai Wakil Ketua Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (1999), Wakil Ketua Tim RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, Departemen Pertahanan (2000).
 
Pada [[2001]], ia dicalonkan menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ([[Komnas HAM]]) oleh PP Muhammadiyah, [[Majelis Ulama Indonesia]], dan LSM. Semula ia menolak pencalonan itu karena merasa ia sudah terlalu sibuk dengan kegiatan-kegiatannya selama ini, namun akhirnya ia berhasil diyakinkan.
 
Pada [[2002]], Abdul Hakim terpilih menjadi ketua kelima Komnas HAM untuk periode [[2002]]-[[2007]] menggantikan [[Djoko Soegianto]].