Timah (perusahaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
Memperbaiki kesalahan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: Memperbaiki kesalahan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 63:
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan [[Proyek Peleburan Timah Mentok]] diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero).
 
Krisis industri timah dunia akibat hancurnya the International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang meliputi program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta Spenglerianpenglepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.
 
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di [[Bursa Efek Jakarta]], [[Bursa Efek Surabaya]], dan [[the London Stock Exchange]] pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.