R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
Tidak seperti Wongsinegoro dan Isqak misalnya, yang sempat melanjutkan studinya ke universitas leiden bagian hukum, maka Soeprapto memilih langsung bekerja saja. Untuk pertama kali, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) [[tulungagung]] dan Trenggalek. Zaman itu, bagi lulusan tiga besar, diperbolehkan memilih tempat bekerja. Dan, Soeprpato yang cerdas, tekun, dan patuh itu memilih di kota kelahirannya Trenggalek untuk mengawali karrirnya di pengadilan. Pada zaman penjajahan Belanda itu hakim Soeprapto berpindah-pindah tempat tugas. Sebelum pendudukan jepang, ia pindah dari Trenggalek ke Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram – Lombok. Selama empat tahun, 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, terus ke Salatiga-Boyolali, balik Banyuwangi menjadi pengawas hokum di Keresidenan Besuki. Ketika Jepang dating Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Keresidenan Pekalongan.
 
Selepas proklamasi sampai RI pindah ke [[JogyaYogyakarta]] dan kedaulatan RI 27 Desember 1949, Soeprapto tetap mengemudikan pengadilan di daerah Keresidenan Pekalongan. Sampai saatnya kelak, RI kembali lagi ke Jakarta (1950) yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki “kamar” penuntut umum. Ia dicintai dan mencintai bawahannya. Ia disegani oleh kalangan yang mau mempermainkan hukum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai “ Bapak Kejaksaan RI”. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru Jakarta.
 
== Mengakhiri Masa Jabatan ==