Daftar wakil presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 5:
'''[[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden Republik Indonesia]]''' adalah orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] di [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang dirumuskan sebelumnya oleh [[BPUPKI|Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah [[Mohammad Hatta]] yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan [[Soekarno]] sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.
 
Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1949 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan [[Soekarno]]. Setelah itu, kala [[Soeharto]] diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu [[Hamengkubuwana IX]] mendampingi Soeharto pada tahun, mulai 24 Maret 1973. Tercatat, selama Soeharto memimpin Indonesia, ada enam wakil presiden yang mendampingi. Kekosongan pasca-Soeharto pernah terjadi ketika [[B. J. Habibie]] menggantikannya pada tahun 1998. [[B. J. Habibie]] dan [[Megawati Soekarnoputri]] merupakan dua wakil presiden yang akhirnya menjabat sebagai presiden. Sedangkan [[Jusuf Kalla]], satu-satunya wakil presiden yang mendampingi dua presiden, yaitu [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada periode 2004-20092004–2009 dan [[Joko Widodo]] pada periode 2014-20192014–2019. Jabatan ini kini dipegang oleh [[Ma'ruf Amin]].
 
== Daftar ==