Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sibatuara2005 (bicara | kontrib)
Pengejaan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah istilah pembagian wilayah di bawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus [[Rukun Tetangga]] ([[RT]]) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
 
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] dan maksimal 50 KK disetiapdi setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
 
== Lihat pula ==