Perkawinan sejenis di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rex Aurorum (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 2:
== Masalah hukum ==
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".<ref name="uupernikahan">[http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Undang-Undang No. 1 Tahun 1974], diakses 22 Januari 2018.</ref> Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".<ref name="uupernikahan" />
== Pendapat masyarakat ==
|