Perkawinan sejenis di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Antakun731289 (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 2:
 
== Masalah hukum ==
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".<ref name="uupernikahan">[http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Undang-Undang No. 1 Tahun 1974], diakses 22 Januari 2018.</ref> Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".<ref name="uupernikahan" /> Sementara itu, [[warga negara Indonesia]] yang telah melakukan [[perkawinan sejenis]] di luar negeri juga tidak dapat mendaftarkan perkawinannya secara resmi di [[Indonesia]] karena terganjal oleh Pasal 1 UU Perkawinan.<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51adef3c2249e/keabsahan-perkawinan-pasangan-wni-sesama-jenis-di-luar-negeri Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri], Hukum Online, 6 Juni 2013, diakses 22 Januari 2018.</ref> Ditambah lagi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ("UU Adminduk") mewajibkan pelaporan perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan, dan penjelasan Pasal 34 ayat (1) kembali menegaskan bahwa "perkawinan" hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita.<ref>[http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan], diakses 22 Januari 2018.</ref>
 
== Pendapat masyarakat ==