Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak 4 perubahan teks terakhir (oleh Alfredo.edo1997) dan mengembalikan revisi 17334194 oleh Imanuel321995 Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 606:
* Mulai 23 Februari 2004, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor Jabodetabek pelat B menggunakan tiga huruf di belakang. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai 8 September 2008, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek pelat B menggunakan tiga huruf di belakang. Sebelumnya, sistem tersebut telah diterapkan untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai 23
* Mulai 10 Agustus 2009, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di Tangerang '''(B - V**)''' menggunakan tiga huruf di belakang. Sebelumnya bernama pelat B berkode '''C'''.
* Mulai 13 Juni 2011, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di Depok '''(B - Z**)''' menggunakan tiga huruf di belakang. Sebelumnya bernama pelat B berkode '''E'''.
Baris 616:
* Mulai 24 Mei 2016, Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan pelat B berkode '''G''' resmi dihentikan. Digantikan dengan Samsat Cikokol dan Samsat Serpong ada 8 kecamatan, Samsat Ciledug dan Samsat Teluknaga ada 5 kecamatan, Samsat Ciputat ada 4 kecamatan dan Samsat Balaraja ada 19 kecamatan. Samsat Balaraja wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten, Samsat Cikokol, Samsat Ciledug dan Samsat Teluknaga wilayah hukum Polres Kota Tangerang ke Polda Metro Jaya dan Samsat Serpong dan Samsat Ciputat wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya.
* Mulai 25 Mei 2016, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A (sebelumnya bernama pelat B Jabodetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Polda Banten dan Polda Metro Jaya menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yang seperti di Jabodetabek dan sekitarnya. Dan Kabupaten Tangerang bagian utara (wilayah hukum Polda Metro Jaya) menggunakan kode baru '''(B - J**)''' untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai 25 Mei 2016, menggantikan kode lama '''(B - G**)''' yang berlaku sebelum ini diberhentikan pada tanggal 24 Mei 2016. Pelat nomor dengan kode lama yang keluar sebelum ini masih tetap berlaku di Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan diberhentikan pada tanggal 24 Mei 2016.
* Mulai 25 Mei 2016 hingga sekarang,
* Mulai Desember 2017, Kabupaten Indramayu '''(E - Q**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih
▲* Mulai Desember 2017, Kabupaten Indramayu '''(E - Q**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih iia berlaku.
* Mulai Februari 2018, Kabupaten Garut '''(Z - D**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Juni 2018, Kabupaten Ciamis '''(Z - T**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
Baris 633 ⟶ 632:
* Untuk Kabupaten Serang motor terbaru huruf belakang E dimulai dari EA sampai EK, EM sampai ER dan ET sampai EZ dan motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang E dan I dimulai dari EL, ES dan IA sampai IZ.
* Untuk Kota Serang motor terbaru huruf belakang D dimulai dari DA sampai DK, DM sampai DR dan DV sampai DZ. Dan untuk Kota Serang motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang D dimulai dari DL dan DS sampai DU.
* Untuk Kabupaten Tangerang motor terbaru huruf belakang V sampai Z dimulai dari VB, VD, VG, WD SAMPAI WJ, WL, XG, XI, XK, XO, XX, XY, YA sampai YL, YQ sampai YS, YU, YW, ZA, ZC sampai ZL, ZO, ZQ sampai ZW dan ZZ. Untuk Kabupaten Tangerang motor mutasi yang sudah perpanjang STNK huruf belakang V sampai Z dimulai dari VA, VC, VE, VF, VH sampai VL,
'''Contoh:'''
Baris 667 ⟶ 666:
* '''E 2288 ZAB''' adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
* '''B 1344 JFH''' adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tangerang bagian utara wilayah hukum Polda Metro Jaya.
* '''B 6284
|-
Baris 688 ⟶ 687:
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Untuk wilayah Polda Jawa Tengah, penggunaan angka 1000-1999 selalu digunakan untuk [[truk]], pickup, angkutan barang, angkutan umum dan [[bus]]. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-9499, Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999 dan pelat merah (kendaraan dinas) selalu menggunakan angka 9500-9999.
* Khusus wilayah Polda DI Yogyakarta, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000 - 6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
* Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Jateng dan DIY merupakan kode wilayah registrasi.
* Mulai Juni 2019, Kabupaten Cilacap '''(R - **B)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan sepeda motor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku
Baris 739 ⟶ 738:
* Untuk wilayah Polda Jawa Timur, Penggunaan Pelat Warna Dasar Kuning (Angkutan Umum), menggunakan format huruf belakang U*. Sedangkan penggunaan Pelat Warna Dasar Merah (Kendaraan Dinas) menggunakan format huruf belakang *P. Dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Khusus untuk wilayah Polda Jawa Timur, Penggunaan Huruf '''"O"''' dan '''"Ø"''' dapat digunakan bersamaan. Adapun untuk Huruf '''"O"''' merupakan abjad dengan urutan ke - 15, sedangkan huruf '''"Ø"''' merupakan urutan abjad terakhir setelah huruf '''"Z"''' seperti pada urutan [[:en:Danish and Norwegian alphabet|Alphabet Norwegia / Denmark]], contohnya: Kabupaten Mojokerto '''(S - O*)''' dan Kabupaten Jombang '''(S - Ø**)''', Kabupaten Blitar '''(AG - O*)''' dan Kabupaten Kediri '''(AG - Ø**)''', Surabaya Pusat dan Surabaya Utara '''(L - O*)''' dan Surabaya Barat '''(L - Ø*)''', serta Kabupaten Sidoarjo '''(W - O* & W - Ø*)'''.
* Untuk wilayah Polda Jawa Timur, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000 - 6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
* Di beberapa daerah, angkutan kota/angkutan pedesaan ada yang menggunakan angka (300 - 1999) untuk jenis Lyn dan (7000-7999) untuk jenis Bus Sedang/Besar, Kemudian diikuti dengan U*. Dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
* Beberapa daerah menggunakan *P baik pada kendaraan pribadi maupun dinas, contohnya Gresik yang menggunakan *P (kecuali AP) untuk pendaftaran sepeda motor
* Untuk mobil dengan pelat hitam, penggunaan U* diperbolehkan hanya dari angka 1 - 299, contohnya: P 274 U*
* Beberapa kode belakang di Surabaya digunakan oleh 2 daerah sekaligus, contoh : L xxxx '''U'''* yang digunakan oleh Surabaya Barat dan Surabaya Utara
* '''Kode Plat U*''' juga dipakai untuk pendaftaran sepeda motor di '''Kabupaten Nganjuk''' '''(AG 2xxx-6xxx U*)''', '''Kabupaten Lumajang''' '''(N 2xxx-6xxx U*)''', '''Kabupaten Sidoarjo''' '''(W 2xxx-6xxx U*)''', '''Kota Surabaya''' '''(L 2xxx-6xxx U*)''', dan '''Kabupaten Banyuwangi''' '''(P 2xxx-6xxx U*)'''.
|