Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k sdkt mengubah intro |
k sembunyikan isi PP |
||
Baris 17:
Menurutnya, pemberian [[sertifikat]] itu berdasarkan [[peraturan pemerintah]] No 41 Tahun [[1996]] tentang kepemilikan tanah oleh orang asing.
<!--
'''Berikut ini kutipan lengkap PP No 41/1996:'''
Baris 71 ⟶ 72:
[[Peraturan Pemerintah]] ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
-->
==Hak Guna Tanah==
|