Komisaris Jenderal Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Adamsetiawan92 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Timoti wadon
Tag: Pengembalian
GlennMandagi1 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{Pangkat polisi}}
[[Berkas:PDU_KOMJEN_KOM.png|jmpl|Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)]]
'''Komisaris Jenderal Polisi''' ('''Komjen Pol''') adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di [[Kepolisian Republik Indonesia]]. Pangkat ini setara dengan [[Letnan Jenderal]] pada [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Militer]]. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut '''Letnan Jenderal Polisi'''. Sering digunakan penyebutan '''KomisarisKomjen Jenderal PolisiPol.''' untuk pangkat ini.
 
Dalam lingkungan [[Polri]], '''Komjen Pol''' menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) dan jabatan diluar lingkungan Polri seperti dan Kepala [[Badan Narkotika Nasional]] (BNN). Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta jabatan diluar lingkungan Polri seperti Kepala BNPT ([[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]]).