Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 10:
== Penerapan ==
=== Indonesia ===
Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup ({{lang-nl|levenslange gevangenisstraf}})<ref name=WvS/> merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP). Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|website=Detik.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.<ref>{{Cite web|last=Ayu Pramesti|first=Tri Jata|date=6 Desember 2017|title=Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref> Pasal 67 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, (''ontzetting van bepaalde rechten'') dan pengumuman putusan hakim (''openbaarmaking van de rechterlijke uitspraak'').<ref>Pasal 67 [[KUHP]].</ref> Dalam terjemahan ''Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie'' dalam bahasa Melayu yang diterbitkan oleh [[Balai Pustaka]] pada tahun 1931, larangan ini juga mencakup perkecualian bagi "merampas barang-barang jang telah ditangkap" (''verbeurdverklaring van reeds in beslag genomen voorwerpen'').<ref name=WvS>{{Cite book|last=|first=|date=1931|url=|title=Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie / Kitab Oendang-oendang Hoekoeman bagi Hindia-Belanda|location=[[Weltevreden]]|publisher=[[Balai Poestaka]]|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
{{quote|
# Pidana penjara ialah '''seumur hidup''' atau selama waktu tertentu. (''de gevangenisstraf is levenslang of tijdelijk'')<ref name=WvS/>
# Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, '''pidana seumur hidup''', dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana '''penjara seumur hidup''' dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.